Plt Wali Kota Pasuruan Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus OTT Wali Kota
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Supardi
Rabu, 19 Desember 2018 01:31 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Wakil Wali Kota/Plt Wali Kota Pasuruan Raharto Teno Prasetyo memenuhi panggilan penyidik KPK. Dia diperiksa sebagai saksi atas kasus OTT Wali Kota Pasuruan Drs. H. Setiyono dalam penerimaan suap proyek Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM).
Dalam proyek itu, Wali Kota Setiyono diduga mendapatkan jatah 10 persen dari nilai kontrak sebesar Rp 2.210.266.000. Selain itu, ada permintaan 1 persen untuk pokja BLP sebagai tanda jadi atau ikatan sebagai pemenang lelang.
BACA JUGA:
Baliho Gus Ipul Dirusak, Relawan Minta Tak Membalas Pendzaliman
Wali Kota Pasuruan Nonaktif dituntut 6 Tahun Penjara oleh Jaksa KPK
Sidang Kasus Korupsi Wali Kota Pasuruan, Advokat: Dakwaan Rp 2,785 M Harus Ada Tersangkanya
Kasus Korupsi Wali Kota Pasuruan Nonaktif, KPK Diminta 'Sentuh' Penyuap Lainnya
Plt Wali Kota Raharjo Teno P keluar dari gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (18/12). Dia diperiksa KPK sejak pukul 09.00 dan selesai sekira pukul 15.45 WIB.
Usai pemeriksaan, Teno langsung meninggalkan gedung KPK tanpa memberikan kepada awak media. Pihak KPK juga belum memberi keterangan hasil pemeriksaan.