PN Tipikor Juanda Sidoarjo Vonis 6 Mantan Anggota DPRD Kota Malang
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Catur Andy
Rabu, 19 Desember 2018 23:30 WIB
Hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Untuk terdakwa Sulik dan Bambang karena tidak mengakui perbuatannya maka dimasukkan juga dalam hal yang memberatkan.
"Mengadili para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana melakukan korupsi bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan pertama dan kedua," ujar hakim Cokorda.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 8 bulan, denda Rp 200 juta subsider 1 bulan pada terdakwa pertama Sulik Sulistyowat dan terdakwa Bambang Sumarto. Sedangkan terdakwa dua Abdul Hakim dipidana penjara selama 4 tahun 2 bulan, denda 200 juta subsider 1 bulan," tambahnya.
Sedangkan terdakwa empat Imam Fauzi 4 tahun 1 bulan, denda 200 juta, subsider 1 bulan kurungan. Kemudian terdakwa lima yakni Syaiful Rusdi dipidana penjara selama 4 tahun 1 bulan denda Rp 200 juta dan subsider 1 bulan kurungan serta terdakwa enam Tri Yudiani dipenjara selama 4 tahun 2 bulan, denda Rp 200 juta dan subsider 1 bulan kurungan. (cat/ian)