Polda Jatim Percepat Penyelidikan Kasus Amblesnya Jalan Raya Gubeng
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Anatasia Novarina
Jumat, 21 Desember 2018 14:45 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kabid Humas Polda Kombes Pol Barung Mangera mengatakan, Polda Jawa Timur akan mempercepat proses penyelidikan dan penyidikan kasus amblesnya jalan Raya Gubeng, Surabaya.
"Kita percepat kerena itu menyangkut kerugian fasilitas publik kelas satu yang dibutuhkan banyak orang. Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur hari Kamis (20/12), sudah selesai melakukan olah TKP. Jadi meskipun di sana ada pekerjaan pemulihan jalan, penyelidikan tidak terganggu," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Barung Mangera.
BACA JUGA:
Satresnarkoba Polres Jombang Sabet Piagam Penghargaan dari Polda Jatim
Ditreskrimum Polda Jatim Ringkus Spesialis Curanmor
Polda Jatim Ajak Media Bersinergi Jaga Kondusivitas Pilkada 2024
Kapolri Sebut Hari Juang Polri Jadi Semangat Generasi Muda Hadapi Berbagai Macam Tantangan Zaman
Menurut Barung ada beberapa Undang-Undang yang diharus di-combine dalam merumuskan kerugian negara. Undang-Undang tersebut antara lain tentang Jalan tahun 2004, kemudian Undang-undang no 881 tentang Kitab Hukum Pidana, lalu UU 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan UU 8 tahun 2003 tentang Bangunan dan Gedung.
Simak berita selengkapnya ...