Izin Dicabut, Pekerja Maxi Brillian Ikut Aksi Unjuk Rasa, Ini Tuntutanya
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Akina Nur Alana
Senin, 07 Januari 2019 16:50 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota Blitar secara resmi mencabut izin karaoke Maxi Brillian, yang sempat digerebek Polda Jatim atas dugaan menyediakan tarian striptis. Pemkot memutuskan mencabut izin Maxi Brillian karena dianggap melanggar Perda Nomer 1 tahun 2017 tentang ketertiban dan ketentraman umum.
Buntut pencabutan izin ini, puluhan pekerja karaoke Maxi Brillian ikut serta dalam aksi unjuk rasa bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) di depan Kantor DPRD Kota Blitar, Senin, (7/1/2019).
BACA JUGA:
KPU Kota Blitar Didemo Jelang Pemilu 2024
Buntut Pembatasan Wawancara pada Bupati Blitar, Puluhan Wartawan Demo di Depan Pendopo
Ribuan Warga Blitar Selatan Tuntut Pemekaran Wilayah, Gara-Gara Hal ini
Demo Hoax Dana Hibah Rp229 Miliar, DPRD Kabupaten Blitar Diminta Bentuk Pansus
Dalam aksi unjuk rasa ini, sejumlah pemandu lagu nampak ikut berorasi sambil membentangkan poster berisi berbagai tulisan. "Kami butuh hidup, pikirkan nasib kami, pikirkan keluarga kami. Jangan tutup tempat kerja kami," demikian bunyi salah satu poster yang dibawa pemandu lagu dalam aksi unjuk rasa.
Salah satu pekerja karaoke Maxi Brillian mengungkapkan, akibat penutupan ratusan orang kehilangan pekerjaan. "Kita sudah satu bulan tidak bekerja. Kita butuh makan," ungkap wanita yang menutup bagian wajahnya menggunakan masker saat aksi unjuk rasa.
Simak berita selengkapnya ...