32 Pemilik Bangunan Bersejarah di Kota Malang Berhak atas Insentif Pajak PBB | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

32 Pemilik Bangunan Bersejarah di Kota Malang Berhak atas Insentif Pajak PBB

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Iwan Irawan
Minggu, 13 Januari 2019 14:40 WIB

Foto sekolah umum Cor Jesu di Jl. Jaksa Agung Suprapto, Klojen Kota Malang yang diambil puluhan tahun silam. Bangunan ini ditetapkan sebagai cagar budaya oleh Pemkot Malang, bersama 31 bangunan lainnya. foto: Arsip Pemkot Malang.

MALANG, BANGSAONLINE.com - Wali Sutiaji berencana menyerahkan sebanyak 32 piagam penetapan cagar budaya kepada pemilik bangunan bersejarah di . Piagam penetapan cagar budaya akan diserahkan pada giat apel di halaman Balai , Senin (14/01) besok.

Adapun sejumlah bangunan yang bakal ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya, di antaranya seperti rumah pribadi di Jl. Anjasmoro, hotel Pelangi di Jl. Merdeka Selatan, Toko Oen Jl. Basuki Rahmad, Bank Indonesia di Jl. Merdeka Utara, SMP Frateran dan SMA Cor Jesu Jl. Jaksa Agung Suprapto, serta bangunan sejarah lainnya di .

Agung H Buana, Sekretaris Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) menjelaskan, penyerahan piagam kepada 32 pemilik bangunan yang dinyatakan sebagai cagar budaya sesuai UU nomer 11 tahun 2010, dan Perda nomer 1 tahun 2018 tentang cagar budaya.

"Maka bangunan tersebut sudah memiliki ketetapan hukum, pemilik dilarang sembarangan merombak semaunya sendiri, tanpa persetujuan dari Pemkot Malang," jelas Agung.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video