32 Pemilik Bangunan Bersejarah di Kota Malang Berhak atas Insentif Pajak PBB
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Iwan Irawan
Minggu, 13 Januari 2019 14:40 WIB
MALANG, BANGSAONLINE.com - Wali Kota Malang Sutiaji berencana menyerahkan sebanyak 32 piagam penetapan cagar budaya kepada pemilik bangunan bersejarah di Kota Malang. Piagam penetapan cagar budaya akan diserahkan pada giat apel di halaman Balai Kota Malang, Senin (14/01) besok.
Adapun sejumlah bangunan yang bakal ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya, di antaranya seperti rumah pribadi di Jl. Anjasmoro, hotel Pelangi di Jl. Merdeka Selatan, Toko Oen Jl. Basuki Rahmad, Bank Indonesia di Jl. Merdeka Utara, SMP Frateran dan SMA Cor Jesu Jl. Jaksa Agung Suprapto, serta bangunan sejarah lainnya di Kota Malang.
BACA JUGA:
KPU Sebut Status Tiga Bapaslon Pilwali Malang Telah Lengkap dan Benar secara Administrasi
Paslon WALI Bawa 4 Program Unggulan untuk Kota Malang
Bakal Calon Wali Kota Malang Abah Anton Blusukan Kunjungi Kampoeng Jadoel Sukun
Diduga Bunuh Diri, Wanita asal Tangerang Ditemukan Tewas di Jembatan Tunggulmas Malang
Agung H Buana, Sekretaris Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Malang menjelaskan, penyerahan piagam kepada 32 pemilik bangunan yang dinyatakan sebagai cagar budaya sesuai UU nomer 11 tahun 2010, dan Perda nomer 1 tahun 2018 tentang cagar budaya.
"Maka bangunan tersebut sudah memiliki ketetapan hukum, pemilik dilarang sembarangan merombak semaunya sendiri, tanpa persetujuan dari Pemkot Malang," jelas Agung.
Simak berita selengkapnya ...