Dilimpahkan ke Kejaksaan, Trijanto: Pembuat Surat Palsu KPK Juga Harus Ditangkap!
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Akina Nur Alana
Selasa, 15 Januari 2019 12:41 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Tersangka kasus undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Mohamad Trijanto meminta polisi tak hanya memenjarakan dirinya saja. Namun, juga membongkar kasus yang menjeratnya, dari hulu hingga hilir.
Hal ini diungkapkan Trijanto saat Polres Blitar melimpahkan berkas perkara dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Blitar, Selasa (15/1/2019).
BACA JUGA:
Jadi PR, Polres Blitar Akui Banyak Kendala Ungkap Pembuat Surat Palsu KPK
Sidang Kasus Surat Palsu KPK: Aktivis Anti Korupsi Diputus Enam Bulan Penjara
Ungkapan Kegelisahan Bupati Blitar Terkait Surat Palsu KPK
Bupati Blitar Akhirnya Hadir Dalam Sidang Surat Palsu KPK
"Kalau kasus ini hanya berhenti di saya, akan muncul opini di masyarakat jika saya adalah target utama dari operasi senyap terselubung. Siapa pembuat surat palsu KPK itu harus ditangkap. Yang mengirimkan informasi ke saya harus ditangkap. Kalau saya hanya menyampaikan informasi tersebut," kata Trijanto setelah keluar dari ruang Pidum Kejaksaan Negeri Blitar.
Di sisi lain, Trijanto juga meminta polisi dan kejaksaan untuk segera menangkap ASN tersangka korupsi. Karena meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Trijanto menyebut kelima ASN tersebut berkasnya belum dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
"Ada kasus korupsi yang saat ini juga harus ditangkap kejaksaan dan polisi. Ada lima tersangka ASN yang saat ini menunggu P21. Saya harapkan hari ini juga harus P21. Harus ditangkap juga," teriak Trijanto sambil berjalan menuju mobil tahanan.
Simak berita selengkapnya ...