Komplotan Pembajak Kontainer Muatan Rokok Bernilai Miliaran Rupiah Dibekuk
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Anatasia Novarina
Kamis, 17 Januari 2019 01:40 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim membekuk komplotan pencurian muatan truk kontainer berupa rokok Lucky Strike senilai Rp 8,6 miliar. Salah satu tersangkanya adalah Harinda Dwi Jefry (28), warga Bulak Banteng selaku sopir truk.
"Tersangka ada 15 keseluruhannya, tapi yang sudah kita ungkap dan tangkap 7 orang," kata Dirreskrimum Polda Jatim Kombespol Gupuh Setiyono saat rilis di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Rabu (16/1). Adapun selain Jefry, enam pelaku lainnya yang diringkus yakni Sw (50), Romli (47), Aming (46), Tbl (51), Iwan (34), dan Hasan (50).
BACA JUGA:
Ditreskrimum Polda Jatim Ringkus Spesialis Curanmor
Subdit Jatanras Polda Jatim Tangkap Pelaku Penembakan di Tol, Begini Pengakuan Tersangka
Polda Jatim Ringkus Penjual Bubuk Petasan, 231 Kg Bahan Peledak Diamankan
Polda Jatim Ungkap Kasus Hoax di Banyuwangi
Modus para pelaku menggelapkan muatan kontainer berawal pemilik jasa transportasi PT Bintang 5 Transportasi mendapatkan order pengiriman rokok Lampung.
Namun, muatan rokok itu tidak sampai tujuan. Sebab, pada saat di rest area Sidoarjo, Jefri dan tersangka Hasan menghilangkan sinyal GPS yang ada di truknya. "Selanjutnya mereka melanjutkan perjalanan ke Jombang dan berhenti di depan gudang yang telah disewa tersangka Hasan serta Aming," jelas Gupuh.
Menurut Gupuh, para komplotan ini sudah merencanakan kejahatannya dengan rapi. Pasalnya beberapa handphone yang digunakan berkomunikasi juga dihancurkan untuk menghilangkan jejak.
"Setelah bertemu, handphone semua yang dimiliki dihancurkan. Ini menunjukkan bahwa mereka sudah merencanakan dengan baik," ungkap Gupuh.
Simak berita selengkapnya ...