Sidang Kasus Korupsi Proyek PLUT-KUMKM, Terungkap Dugaan Aliran Dana ke Anggota DPRD
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Supardi
Jumat, 18 Januari 2019 20:18 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sidang kasus korupsi proyek PLUT-KUMKM (Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah) yang digelar di PN Tipikor, Surabaya, Senin (14/1) lalu, mengungkap sejumlah fakta.
Dalam sidang yang menghadirkan Direktur CV. Mahadir M. Baqir selaku pelaksana proyek, terungkap adanya dugaan aliran dana ke fraksi DPRD. Hal ini sebagaimana diungkapkan mantan Plt. Kepala Dinas PUPR Dwi Fitri Nurcahyo.
BACA JUGA:
Baliho Gus Ipul Dirusak, Relawan Minta Tak Membalas Pendzaliman
Wali Kota Pasuruan Nonaktif dituntut 6 Tahun Penjara oleh Jaksa KPK
Sidang Kasus Korupsi Wali Kota Pasuruan, Advokat: Dakwaan Rp 2,785 M Harus Ada Tersangkanya
Kasus Korupsi Wali Kota Pasuruan Nonaktif, KPK Diminta 'Sentuh' Penyuap Lainnya
“Kalau dewan, itu ke fraksi. Semua fraksi di dewan dapat ploting proyek,” terang Dwi dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim I Wayan Sosiawan.
Seperti diketahui, dalam sidang sebelumnya, setidaknya ada 10 pihak yang masuk dalam daftar penerima proyek Kota Pasuruan. Yakni, Wali Kota Setiyono, Edie Trisulo Yudo, Wakil Wali Kota Raharto Teno Prasetyo, DPRD, partai politik, wartawan, Tim Sukses, AKLI, Tandon (rekanan pilihan Dwi Fitri Nurcahyo) dan pihak lain yang disetujui Setiyono.
Terkait hal ini, Suryono Pane selaku kuasa hukum M. Baqir meminta agar pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana tersebut diungkap.