Wali Kota Pasuruan Nonaktif jadi Saksi Sidang Penyuap Dirinya
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Catur Andy
Senin, 21 Januari 2019 19:15 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Wali Kota Pasuruan nonaktif Setiyono menjadi saksi sidang dengan terdakwa yang menyuap dirinya, yaitu Muhamad Baqir, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Jalan Raya Juanda Kabupaten Sidoarjo, Senin (21/1).
Setiyono menjadi saksi bersama empat orang lainnya. Empat saksi lain adalah Ketua Pokja 2 Bagian Layanan dan Pengadaan (BLP) Kota Pasuruan Agus Widodo, Kepala BLP Njoman Swasti, Kepala Dinas Koperasi Siti Amini, dan Mahfudi Hidayat
BACA JUGA:
Baliho Gus Ipul Dirusak, Relawan Minta Tak Membalas Pendzaliman
Wali Kota Pasuruan Nonaktif dituntut 6 Tahun Penjara oleh Jaksa KPK
Sidang Kasus Korupsi Wali Kota Pasuruan, Advokat: Dakwaan Rp 2,785 M Harus Ada Tersangkanya
Kasus Korupsi Wali Kota Pasuruan Nonaktif, KPK Diminta 'Sentuh' Penyuap Lainnya
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Wayan Sosiawan ini adalah dalam kasus suap oleh kontraktor Muhamad Baqir kepada Setiyono senilai Rp 115 juta. Uang itu adalah bagian dari suap sebesar 10 persen atas proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Dinas Koperasi dan Usaha Mikro di Pemerintah Kota Pasuruan. Anggaran proyek senilai Rp 2,3 miliar tersebut pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2018.
Namun dalam persidangan ini Setiyono lebih banyak menggelengkan kepala saat ditanya jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Demikian pula saat ditanya besaran fee atas proyek itu, Setiyono juga menggelengkan kepala dan menjawab dengan kata “mungkin”. Ketua Majelis Hakim I Wayan Sosiawan kemudian memotong tanya jawab jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi dengan Setiyono tersebut.