Wali Kota Pasuruan Nonaktif jadi Saksi Sidang Penyuap Dirinya
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Catur Andy
Senin, 21 Januari 2019 19:15 WIB
“Jangan (ucapkan) mungkin. Kalau nggak tahu, jawab tidak tahu. Ini sudah ada di BAP lho, sudah saudara paraf,” kata Wayan.
Sementara itu terdakwa M Baqir mengakui bahwa fee proyek untuk Wali Kota Setiyono adalah 10 persen. Lima persen dibayar di muka dan sisanya di bayar di belakang. Pengakuan M Baqir ini ditegaskan saat jaksa KPK menunjukkan rekaman telepon M Baqir terkait permintaan fee tersebut. M Baqir adalah Direktur CV Mahadir yang memenangkan proyek tersebut.
Selain Setiyono dan M Baqir, dalam kasus ini KPK juga menetapkan staf ahli sekaligus pelaksana harian Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Pasuruan Dwi Fitri Nurcahyo dan staf Kelurahan Purutrejo Wahyu Tri Hardianto sebagai tersangka. (cat/rev)