BBKSDA Jatim Sita Buaya Muara dan Ular Piton Peliharaan Warga di Kota Blitar
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Akina Nur Alana
Selasa, 22 Januari 2019 15:57 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Petugas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur mengevakuasi seekor buaya muara dan dua ekor ular piton dari sebuah rumah di Perum GKR Blok I nomer 3/4 Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, Selasa (22/1/2019).
Tiga orang petugas BBKSDA dibantu petugas Satreskrim Polres Blitar Kota sempat kesulitan mengevakusi buaya muara. Pasalnya meski masih berukuran kecil, namun sifat buas buaya langsung keluar begitu didekati petugas. Setelah menguras air di dalam kolam, petugas akhirnya berhasil mengevakuasi buaya.
BACA JUGA:
Santri Ponpes di Ponggok Blitar Meninggal, Diduga Usai Dilempar Ustad dengan Kayu Berpaku
Setelah Undi Nomor, Dua Paslon Pilwali Blitar 2024 Kompak untuk Tak Saling Menjatuhkan
Sejumlah Wartawan Dilarang Masuk saat Pengundian Nomor Urut Cabup, ini Respon Ketua PWI Blitar
Miris Peredaran Narkoba di Blitar, Mulai Libatkan Anak-anak di Bawah Umur
Sudarmaji, Kepala Resort Konservasi Wilayah 02 Blitar, Tulungagung Trenggalek BBKSDA Jatim mengatakan, evakuasi ini dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari Satreskrim Polres Blitar. Setelah dievakuasi, buaya dengan panjang 80 cm ini akan diperiksa kesehatan dan diidentifikasi jenisnya.
"Selanjutnya kami akan menitipkan satwa ini ke lembaga konservasi yang ada yang sudah berizin. Karena buaya muara ini termasuk hewan yang dilindungi," jelas Sudarmaji usai mengevakuasi buaya.
Selain buaya muara, petugas juga menyita dua ekor ular piton. Satu berjenis python reticulatus atau sanca kembang, sedangkan satunya belum tetidentifikasi. Namun diduga ular dengan corak batik hitam itu merupakan jenis python molurus atau sanca bodo yang dilindungi undang-undang.
"Panjangnya yang sanca kembang itu sekitar 60 senti. Kemudiaan yang kami duga python molurus panjangnya sekitar 30 senti," paparnya.