Tak Lengkapi Izin, ZOYA Hijab di Kota Malang Disanksi Tipiring Rp 1 Juta | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tak Lengkapi Izin, ZOYA Hijab di Kota Malang Disanksi Tipiring Rp 1 Juta

Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: Iwan Irawan
Rabu, 23 Januari 2019 13:48 WIB

Prillya Willy, penanggungjawab Hijab ZOYA saat mendengarkan penjelasan hakim di aula Satpol PP, Rabu (23/01). foto: IWAN/ BANGSAONLINE

MALANG, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 23 pelanggar perizinan di disanksi tindak pidana ringan (tipiring). Di antaranya 6 pelanggaran jenis perizinan TPUD (kepariwisataan), 2 pelanggar SIUP (izin usaha), 6 pelanggar izin reklame, serta ada 10 pelanggar ketertiban umum (PKL).

"Mereka semua disanksi secara pidana ringan oleh hakim Kejaksaan Negeri yang menyidangkannya di aula Satpol PP , Rabu (23/01)," demikian dikatakan Drs. Priyadi, M.M, Kasatpol PP .

"Hakim memberikan sanksi denda sebesar Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu, untuk 4 jenis pelanggaran tersebut," jelas Priyadi.

Dari 23 pelangaran yang ada tersebut, mereka di antaranya melanggar Perda no.11 tahun 2013 tentang TDUP, Perda no.8 tahun 2010 (SIUP), Perda no.4 tahun 2006 (Reklame), dan Perda no 2 tahun 2012 (PKL).

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   Kota Malang

Berita Terkait

Bangsaonline Video