Tak Lengkapi Izin, ZOYA Hijab di Kota Malang Disanksi Tipiring Rp 1 Juta
Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: Iwan Irawan
Rabu, 23 Januari 2019 13:48 WIB
MALANG, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 23 pelanggar perizinan di Kota Malang disanksi tindak pidana ringan (tipiring). Di antaranya 6 pelanggaran jenis perizinan TPUD (kepariwisataan), 2 pelanggar SIUP (izin usaha), 6 pelanggar izin reklame, serta ada 10 pelanggar ketertiban umum (PKL).
"Mereka semua disanksi secara pidana ringan oleh hakim Kejaksaan Negeri Kota Malang yang menyidangkannya di aula Satpol PP Kota Malang, Rabu (23/01)," demikian dikatakan Drs. Priyadi, M.M, Kasatpol PP Kota Malang.
BACA JUGA:
KPU Sebut Status Tiga Bapaslon Pilwali Malang Telah Lengkap dan Benar secara Administrasi
Paslon WALI Bawa 4 Program Unggulan untuk Kota Malang
Bakal Calon Wali Kota Malang Abah Anton Blusukan Kunjungi Kampoeng Jadoel Sukun
Diduga Bunuh Diri, Wanita asal Tangerang Ditemukan Tewas di Jembatan Tunggulmas Malang
"Hakim memberikan sanksi denda sebesar Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu, untuk 4 jenis pelanggaran tersebut," jelas Priyadi.
Dari 23 pelangaran yang ada tersebut, mereka di antaranya melanggar Perda no.11 tahun 2013 tentang TDUP, Perda no.8 tahun 2010 (SIUP), Perda no.4 tahun 2006 (Reklame), dan Perda no 2 tahun 2012 (PKL).
Simak berita selengkapnya ...