Janjikan Korban Tanpa Tes, Duo Emak Calo SIM di Sidoarjo Diamankan Polisi
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Catur Andy
Jumat, 01 Februari 2019 20:49 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Dua orang perempuan calo pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang biasa berkeliaran di seputaran Polresta Sidoarjo, diringkus Satreskrim Polresta Sidoarjo, Jumat (1/2).
Identitas dari emak-emak itu adalah, Ika Maiyanah Handayani (41) warga Dusun Wonokerto RT 06, RW 01 Kedung Wonokerto, Kec. Prambon dan Yulhaifah (42), warga perum Bluru Permai Blok JC/14, RT 5 RW 9, Desa Bluru Kidul, Sidoarjo Kota.
BACA JUGA:
Modal Pistol Mainan, 4 Pria di Sidoarjo Pura-Pura Jadi Polisi Peras Pemakai Sabu
Polisi Ungkap Motif Pembunuhan di Jalan Cendrawasih Sidoarjo
Polisi Ringkus 2 Orang Pelaku dari Video Viral Pamer Senjata Api di Gor Sidoarjo
Dua Tahun Tragedi Kanjuruhan, Kapolsek Porong Sambangi Kediaman Korban di Kesambi
Keduanya ditangkap setelah adanya laporan masyarakat yang mengurus SIM lewat keduanya dengan harga 10 kali lipat dari ketentuan Satlantas Polresta Sidoarjo.
Korban yang melapor itu Dedy Fachrudin, warga Desa Sumokembangsri, Kec. Balongbendo. Dedy ditipu oleh kedua pelaku dalam pengurusan SIM. Untuk pengurusan SIM B1 baru, Dedy diminta menyediakan uang sebesar Rp 1,5 juta.
Namun sampai beberapa minggu, SIM yang ditunggu oleh Dedy tak kunjung ada proses pengurusan maupun SIM sudah jadi kepegang tangannya.
"Apa yang dilakukan keduanya, masuk modus penipuan. Tarif yang diminta ke pemohon, sangat fantastis. Yakni jauh di atas ketetapan Satlantas Polresta Sidoarjo. SIM langsung jadi tanpa ada proses tes maupun praktek, itu bualan penipu dalam mencari mangsa penipuan," cetus Kapolresta Sidoarjo Kombespol Zain Dwi Nugroho.
Zain menegaskan, dalam aturan pengurusan SIM maupun perpanjangan, sudah ada ketentuannya. Setiap pemohon SIM harus menjalani dan melaksanakan apa yang disyaratkan.
Simak berita selengkapnya ...