KPU Banyuwangi Keluarkan 1.414 Form A5
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Ganda Siswanto
Selasa, 26 Februari 2019 23:50 WIB
BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Permintaan form A5 untuk perpindahan pemilihan dari desa maupun kelurahan se-Kabupaten Banyuwangi terus bertambah. Yang sudah terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi hingga Selasa (26/2) sudah mencapai 1.414 pemilih dari total pemilih tetap maupun baru di Banyuwangi sebanyak 1.317.918.
Ketua KPU Banyuwangi yang dikonfirmasi melalui Divisi Hukum dan Pengawasan Edi Syaiful Anwar, S.E., menjelaskan, tingginya permintaan dikarenakan banyaknya pemilih baru yang kuliah maupun mondok di luar kota. Selain itu juga banyaknya warga Banyuwangi yang bertugas kerja di luar kota.
BACA JUGA:
Kirab Pemilu 2024 Jalur VI Tiba di Banyuwangi
MK Tolak Gugatan Yusuf-Riza, KPU Segera Tetapkan Ipuk-Sugirah sebagai Bupati-Wakil Terpilih
KPU Banyuwangi Optimis Menang Gugatan Sengketa PHP di MK
Gugatan Sengketa Pilkada Banyuwangi Telah Diregister oleh Mahkamah Konstitusi
“Namun, dari catatan yang ada, permintaan perpindahan ini banyak didominasi pemilih yang berada di lembaga pemasyarakatan (Lapas). Permintaan form A5 kami akan layani sampai H+3 di masing-masing Desa ataupun Kelurahan. Pemohon form A5 harus membawa persyaratan yang jelas,” ujar dia.
Contoh persyaratan, apabila para pekerja yang ditugaskan kerja di luar daerah maupun provinsi diwajibkan meminta surat keterangan dari perusahaan yang bersangkutan. Jika dia seorang pelajar, santri ataupun mahasiswa juga harus menunjukan kartu identitasnya bahwa pemilih ini membuktikan benar-benar bersekolah di luar Kabupaten Banyuwangi.
Simak berita selengkapnya ...