Dinilai Menyalahi UU, Baznas Kota Malang Bekukan 10 Baitul Maal
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Iwan Irawan
Minggu, 10 Maret 2019 17:58 WIB
MALANG, BANGSAONLINE.com - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Malang membekukan 10 lembaga Baitul Maal (BM). Pembekuan 10 lembaga BM berdasarkan surat keputusan (SK) nomor: B.1/KP.01/040/II/2019 ditandangani dan dikeluarkan pada 26 Februari 2019 lalu, oleh H Sapardi S.Ag, Ketua Baznas Kota Malang.
Menurut Sapardi, 10 Baitul Maal itu dibekukan karena pengelolaan dan pendistribusiannya tak sesuai aturan UU dan Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Baznas. "Dana infaq hasil pengumpulan dari ASN Kota Malang yang sejauh ini dipinjamkan supaya dipending, dulu," tegas Sapardi.
BACA JUGA:
Baznas Jatim dan Kota Malang Berbagi Ceria Santuni 750 Anak Yatim Piatu
Mantan Ketua Baznas Sesalkan Pembekuan Baitul Maal, Dana Infaq ASN Senilai Rp 3,5 M Jadi Tak Jelas
Soal Pembekuan Baitul Maal, Wali Kota Malang akan Panggil Kepala Baznas
Untuk Pendataan Muzakki, Wali Kota Sutiaji Minta Baznas Rangkul LAZ se-Kota Malang
Adapun 10 BM yang dibekukan di antaranya BM Dluhal Islam Kelurahan Merjosari, BM Kelurahan Arjowinangun, Buring, Bumiayu, Kedungkandang, Jodipan, Pandanwangi, Kebonsari, Kasin, terakhir Cemorokandang.
Terpisah, Mohammad Jamaludin Ketua Baitul Maal Merjosari menyayangkan sikap Baznas yang tiba-tiba membekukan Baitul Maal. "Nasib 3500 warga binaan mau dikemanakan?," ucap Jamal, ketika dikonfirmasi, Minggu (10/03).