Dinilai Menyalahi UU, Baznas Kota Malang Bekukan 10 Baitul Maal | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Dinilai Menyalahi UU, Baznas Kota Malang Bekukan 10 Baitul Maal

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Iwan Irawan
Minggu, 10 Maret 2019 17:58 WIB

Pengurus Baznas Kota Malang Sapardi Cs, diapit dua Kiai beserta Wali Kota dan Wawali Malang saat pengukuhan di Balai Kota, bulan Oktober 2018 lalu. foto: IWAN/ BANGSAONLINE

"Apapun alasannya, jika Baznas enggan melanjutkan, kami bertekad bersama BM lainnya melanjutkannya dengan cara mencari aturan hukum sebagai payung hukumnya," cetusnya.

Sementara Dr. H. M. Fauzan Zenrif M.Ag, mantan Kepala Baznas Kota Malang menilai Baitul Maal yang beroperasi selama ini tidak melanggar UU. "Kami pastikan pelaksanaan Baitul Maal di lapangan tidak menyalahi aturan UU, Peraturan Pemerintah, Peraturan Baznas maupun peraturan Syar'i," bebernya.

"Wali Kota Malang semestinya segera turun tangan untuk menyelesaikannya," pungkas Fauzan. (iwa/rev)

 

 Tag:   baznas kota malang

Berita Terkait

Bangsaonline Video