Tak Kapok Berulang Kali Masuk Bui, Dua Orang di Tuban Tetap Nekat Produksi Arak
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Gunawan Wihandono
Kamis, 14 Maret 2019 16:36 WIB
Sementara dari penggerebekan kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan ratusan botol miras yang dikemas dalam botol air mineral berukuran 1500 ml. Ratusan botol siap edar itu rencananya akan dikirim ke sejumlah wilayah di Jawa Timur, seperti Lamongan, Jombang dan lain sebagainya. Namun belum sampai mengedarkan, keduanya berhasil ditangkap.
"Kita tangkap saat akan menjual minuman ini ke Jombang, kemudian kita kembangkan dan kita berhasil mengamankan tersangka lagi di Desa Perungahan Kulon," jelas polisi berpangkat dua melati di pundaknya ini.
Atas perbuatan yang dilakukan keduanya, pelaku diancam dengan pasal 135 Jo 71 ayat (2) 140 Jo 86 ayat 2 UU RI no 18 tahun 2012 tentang pangan Jo 204 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (gun/rev)
(Kapolres Tuban AKBP Nanang Haryono berada di lokasi yang digunakan untuk memproduksi miras)