Dispendik Pasuruan: Komite Sekolah Boleh Menggalang Dana, Asalkan...
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Ahmad Habibi
Rabu, 20 Maret 2019 00:29 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Penarikan sumbangan pendidikan yang dilakukan sebagian kecil sekolah kerap menimbulkan gejolak di kalangan wali murid. Meski pihak komite sekolah sudah melakukan rembukan dengan wali murid dalam mengambil keputusan akhir, kondisi tersebut menjadi perhatian serius dari Dinas Pendidikan Kabupaten.
Kepala Dinas Pendidikan Drs. H Iswahyudi, M.Pd. didampingi Kabid Dikdas Drs. H Khasbullah, M.Pd yang dikonfirmasi BANGSAONLINE.com mengatakan bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah memang memperbolehkan penggalangan dana untuk sejumlah kegiatan. Terutama untuk kegiatan sekolah yang belum di-cover dari dana BOS.
BACA JUGA:
Ratusan Sekolah SD di Pasuruan yang Mengalami Kerusakan akan Direhab Menggunakan DAK
Dugaan Kampanye Terselubung, Kepala Dispendikbud Pasuruan Penuhi Panggilan Bawaslu
DPRD Kabupaten Pasuruan Tunda Rapat dengan Dispendik Soal Kerusakan Gedung Sekolah
Dewan Minta Dispendik Pasuruan Data Guru PNS/PPPK yang jadi Badan Adhoc
Penggalangan dana tersebut ditujukan untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan asas gotong royong. Dalam Permendikbud tersebut, Komite Sekolah diperbolehkan melakukan penggalangan dana berupa Sumbangan Pendidikan, Bantuan Pendidikan, dan bukan pungutan.
Simak berita selengkapnya ...