Polres dan Kejari Tuban Digugat Praperadilan oleh Terdakwa Kasus Narkotika
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Gunawan Wihandono
Rabu, 20 Maret 2019 19:54 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com – Masrukin, kuasa hukum HS (51), terdakwa kasus narkotika, melayangkan surat gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Tuban yang ditujukan untuk Satreskoba Polres Tuban beserta Kejaksaan Negeri (Kejari), Rabu (20/3).
Diketahui HS warga Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Tuban, diamankan Satreskoba pada 26 Januari lalu dalam kasus narkotika. Saat ini, kasusnya telah disidangkan oleh PN Tuban.
BACA JUGA:
Polres Tuban Geledah Dua Rumah Warga, Dicurigai Jadi Tempat Peredaran Narkoba
Kades Mlangi Tuban Diperiksa Polisi Terkait Perusakan Rumah Warga
Tinggal Sendirian, Nenek yang Tanahnya Digugat Sengketa di Tuban Ditemukan Tewas
BRI Tuban MoU dengan Kejari di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
Menurut Humas PN Tuban, Donovan Akbar, sidang dengan terdakwa kasus narkotika, HS, sudah ketiga kalinya digelar. Sidang terakhir, digelar dengan agenda pembuktian saksi dari pihak termohon. Dalam sidang itu ada empat orang saksi yang diajukan dalam persidangan. Di antaranya, Aryani (42) dan Suwarjito (43), serta M. Solihin (48), rekan yang juga tetangga tersangka, dan Fuk San, kakak kandung pemohon.
"Termohon merasa penetapan tersangka tidak sesuai dengan prosedur," ujar Donovan kepada BANGSAONLINE.com.
Sementara itu, tim kuasa hukum HS, Tejo Hutanto mengatakan, penetapan tersangka kepada kliennya cacat formil maupun materil. Alasannya tidak adanya pemberitahuan soal surat perintah penahanan dan penangkapan pada pemohon dan keluarganya. Selain itu, ia menilai Polres Tuban tidak memiliki alat bukti yang cukup untuk menjerat tersangka.
“Surat pemeriksaan dan penahanan terhadap kien kami jelas tidak sah. Masak mulai dari penggeledahan hingga penetapan dan penahanan yang dilakukan oleh polisi ditentukan saat itu juga, itu kan tidak sesuai dengan Undang-Undang,” ungkap Tejo.
Ia juga mempermasalahkan bukti permulaan yang digunakan oleh pihak polisi untuk menjerat tersangka berupa 2 kantong plastik kosong. Plastik itu ditemukan saat penggeledahan.
“Memang klien kami pernah menjadi pengguna, namun sudah berhenti memakai lebih dari 10 tahun yang lalu. HS bahkan tidak tahu mengenai kantong plastik kosong yang ditemukan oleh polisi,” katanya.
Simak berita selengkapnya ...