Polda Jatim Siap Fasilitasi KPK saat Proses Penyidikan
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Anatasia Novarina
Kamis, 21 Maret 2019 19:27 WIB
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Barung Mangera S.I.K.
"Pemberian akses berupa ruangan untuk pemeriksaan merupakan bentuk kerja sama dalam penegakan hukum antara institusi negara," jelasnya.
Sementara di luar itu, kata Barung, sepenuhnya menjadi kewenangan KPK. Termasuk soal alat bukti yang disita dalam pengungkapan kasus tersebut.
"Pengamanan akses yang disita adalah wewenang KPK, Polda hanya memberikan akses untuk strerilisasi lokasi, amannya untuk penggeledahan KPK," tutup Barung. (ana/ian)