Diputus Bersalah, Kades Mojoagung dan Suami Divonis Satu Tahun Penjara
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Gunawan Wihandono
Senin, 01 April 2019 20:38 WIB
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban Nurhadi.
"Kedua terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengembalian sebesar Rp 202 juta kepada negara," katanya.
Lebih lanjut, Nurhadi menuturkan, putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan tim JPU, yakni selama 1,5 tahun dan denda masing-masing Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
"Tim JPU masih berpikir-pikir selama seminggu, apakah melakukan banding atau tidak," pungkasnya. (gun/ian)
Tag:
Kriminal Tuban