Kasus Korupsi Wali Kota Pasuruan Nonaktif, KPK Diminta 'Sentuh' Penyuap Lainnya
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Supardi
Kamis, 04 April 2019 13:15 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Sidang OTT Wali Kota Pasuruan Nonaktif H. Setiyono di Pengadilan Tipikor (PT) dinilai janggal. Pasalnya sejak awal Jaksa Penuntut Umun (JPU) masih mendatangkan dan mendengar keterangan saksi. Sementara, sumber dana Rp. 2,85 miliar belum dibacakan di persidangan.
Hal ini diungkapkan Lujeng Sudarto, Ketua LSM Pusaka (Pusat Studi Advokasi Kebijakan). "Sidang Senin (5/4) kemarin masih berputar pada keterangan saksi. Sedangkan, yang ditunggu masyarakat Pasuruan Kota, keterlibatan pihak lain. Berdasarkan dakwaan yang pernah dibacakan JPU bahwasanya Setiyono selama menjabat mengantongi kekayaan Rp. 2,85 miliar dari fee proyek," cetusnya.
BACA JUGA:
Baliho Gus Ipul Dirusak, Relawan Minta Tak Membalas Pendzaliman
Wali Kota Pasuruan Nonaktif dituntut 6 Tahun Penjara oleh Jaksa KPK
Sidang Kasus Korupsi Wali Kota Pasuruan, Advokat: Dakwaan Rp 2,785 M Harus Ada Tersangkanya
Wali Kota Pasuruan Nonaktif Jalani Sidang Perdana Kasus Suap
Menurutnya, sidang terdakwa Wali Kota Pasuruan nonaktif H. Setiyono itu cukup menarik perhatian warga Pasuruan Kota dan berbagai elemen masyarakat. "OTT KPK terdakwa M. Baqir ditemukan bukti Rp. 115 juta. Oleh majelis hakim divonis 2 tahun. Tapi kemudian mengembang dan ternyata ada kelebihan dana Rp, 2,85 miliar," kata Lujeng.
Terkait hal ini, Lujeng mengaku akan membuat surat pengaduan ke KPK dan Pengadilan Tipikor Surabaya. “Sesuai harapan masyarakat dan beberapa emelem masyarakat, agar perkara dugaan korupsi suap pada Wali Kota Pasuruan nonaktif Setiyono, lebih transparan. Sehingga, masyarakat mendapat informasi yang pasti," urai Lujeng.
Menurut Lujeng, semestinya harus ada pihak lain yang dijadikan tersangka jika JPU yang sebelumnya membacakan dakwaan barang bukti awal Rp. 115 juta, kemudian saat ini mengembang Rp. 2,85 miliar.