Kasus Korupsi Wali Kota Pasuruan Nonaktif, KPK Diminta 'Sentuh' Penyuap Lainnya | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kasus Korupsi Wali Kota Pasuruan Nonaktif, KPK Diminta 'Sentuh' Penyuap Lainnya

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Supardi
Kamis, 04 April 2019 13:15 WIB

Lujeng Sudarto.

"Semestinya harus ada perlakuan hukum yang sama terhadap pemberi. Karena, hasil pengembangan penyidik KPK dan dibacakan sebagai dakwaan merupakan fakta persidangan," kata Lujeng.

Lebih lanjut, dia menjelaskan kejanggalan sidang kasus OTT Wali Kota Pasuruan, yakni membengkaknya barang bukti, namun tidak diikutsertakan tersangka bemberi fee proyek. 

"Supaya tidak ada kesan sidang ada titipan dari pihak lain, sebaiknya pihak JPU harus mengungkap dan membacakan para pelaku pemberi fee proyek kepada terdakwa Setiyono. Dana terkumpul Rp. 2,85 Miliar. Semua rekanan pemberi fee proyek harus diperlakukan sama dengan terdakwa M. Baqir," pungkasnya.

Diketahui, M. Baqir dan Wali Kota Pasuruan nonaktif Setiyono tertangkap OTT KPK dalam kasus suap fee proyek pembangunan Pengembangan Layanan Usaha Terpadu–Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM ). KPK mengamankan barung bukti uang Rp 115 juta dari OTT tersebut. Namun, di persidangan terkuak bukti suap lain sebesar Rp. 2,85 miliar. (par/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video