Sidang Kasus Korupsi Wali Kota Pasuruan, Advokat: Dakwaan Rp 2,785 M Harus Ada Tersangkanya
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Supardi
Jumat, 05 April 2019 22:37 WIB
"Ada kesan pembiaran terhadap pemberi suap fee proyek kepada terdakwa Wali Kota Setioyono," cetusnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Setiyono tertangkap OTT KPK dalam kasus suap fee proyek pembangunan gedung Pengembangan Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM ).
Dalam OTT itu, KPK mengamankan barang bukti uang senilai Rp 115 juta. Namun, dalam persidangan terungkap bahwa Setiyono didakwa oleh JPU telah mengantongi uang suap senilai Rp 2,9 miliar. Sehingga, ada selisih Rp 2,78 miliar.
"Siapa tersangkanya? Sangat tidak patut jika yang duduk di kursi pesakitan terdakwa tunggal H. Setiyono. Uang yang diterimanya ada sumber pemberi. Jika tidak ada tersangka lain maka sidang itu kesannya dagelan," kata Abdul Karim. (par/ns/rev)