TPS di 11 Kecamatan Kabupaten Tuban Gelar Hitung Ulang
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Gunawan Wihandono
Minggu, 21 April 2019 20:08 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Selama ajang pemilu 2019 ini, sebanyak 11 kecamatan di Kabupaten Tuban telah melakukan perhitungan ulang lantaran salah rekap.
Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Tuban, Ulil Abror Al Mahmud kepada BANGSAONLINE.com, Minggu (21/4) mengatakan, temuan bawaslu yang melakukan perhitungan ulang ada di 11 kecamatan. Namun, seluruhnya dapat terselesaikan di tingkatan TPS.
BACA JUGA:
Bawaslu Tuban Imbau Kades Netral saat Proses Pilkada 2024, Ancaman Pidana Jika Terbukti Memihak
Bawaslu Tuban Temukan Ribuan Proses Coklit Cacat Prosedur
KPU Tuban Tindak Lanjuti Coklit Bermasalah Temuan Bawaslu
Uji Petik, Bawaslu Tuban Temukan Coklit Bermasalah di Tiga Kecamatan
Sebelas kecamatan yang melakukan perhitungan ulang yakni, di Kecamatan Semanding, tepatnya di TPS 09 Desa Tegal Agung, TPS 15 Kelurahan Gedungombo, TPS 10 Semanding dan TPS 3 Desa Tunah.
“Semua TPS itu dilakukan penghitungan suara ulang karena ada kesalahan dalam rekap,” jelas Ulil.
Hal sama juga terjadi di Kecamatan Bangilan, di TPS 12 Desa Banjarworo harus dilakukan penghitungan suara ulang karena ada kesalahan dalam rekapitulasi. “Kesalahan pada penulisan C7 tidak sesuai dengan C7 DPT-KPU,” terangnya.
Selanjutnya, TPS 1 Desa Kedungmulyo, Kecamatan Bangilan juga dilakukan penghitungan suara ulang karena penulisan C7 tidak sesuai dengan surat suara yang digunakan. Sedangkan, Di Kecamatan Palang ada TPS 8 Desa Gedikharjo yang dilakukan hitung ulang, karena salah rekap hasil.
Simak berita selengkapnya ...