KPU Pasuruan Belum Kembalikan Sisa Anggaran Pilkada Rp 300 Juta
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Supardi
Minggu, 28 April 2019 18:51 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kontestasi Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) Kabupaten Pasuruan 2018 sudah lama berakhir. Saat itu Pasangan Adjib (Irsyad Yusuf dan Mujib Imron) Vs bumbung kosong. Dari hasil pelaksanaan pilkada dan penghitungan suara, KPU menetapkan terpilih paslon Adjib sebagai bupati dan wakil bupati.
Namun pelaksanaan Pilkada Pasuruan itu menyisakan kejanggalan. Pasalnya APBD hibah dari Pemkab Pasuruan untuk KPU yang digelontorkan sebesar Rp 63 miliar ternyata masih ada sisa sebesar Rp 2,9 miliar dan bunga Rp 300 juta. Untuk Rp 2,9 miliar sisa anggaran sudah dikembalikan kepada pemkab atau kas daerah. Namun, bunga Rp 300 juta tersebut belum dikembalikan.
BACA JUGA:
Kinerja Buruk, Kepala Desa Kawisrejo Pasuruan Didesak Mundur
Tak Dukung Lingkungan Hidup, Lujeng Pertanyakan Visi 2 Paslon Pilbup Pasuruan 2024
Pemilik Kafe di Ruko Gempol 9 Keluhkan Pungutan Rp80 Ribu per Hari, Minta Pertanggungjawaban
KPU Pasuruan Gelar Rapat Pleno Penetapan DPT Pilgub dan Pilbup 2024, 1.206.754 Pemilih
Hal ini diungkapkan oleh penggiat LSM Garda Pantura PAC Bangil. "Sebelumnya pengembalian sudah dilakukan dua tahap. Yang pertama Rp 1,5 miliar dan tahap kedua akhir Januari 2019 sebesar Rp 1,4 miliar. Hanya pokok Rp 2,9 miliar itu yang dijelaskan ke saya, sudah dilakukan pengembalian. Sedangkan, saat ditanya Rp 300 juta bagian dari bunga, tidak tahu," ucap Sugito.
"Jika regulasi Pilkada dilaksanakan dengan benar dan sesuai jadwal Pemilukada, seharusnya sisa anggaran tersebut dikembalikan tepat waktu. Semestinya pengembalian sisa anggaran tidak lagi jadi persoalan baru," kata bapak 6 anak yang rumahnya masih bertetangga dengan kantor KPU.
Simak berita selengkapnya ...