KPU Gresik Belum Bisa Tentukan Nasib Caleg Nasdem Terpilih Mahmud
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Syuhud
Jumat, 10 Mei 2019 14:44 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gresik belum bisa menentukan nasib caleg Nasdem terpilih Mahmud yang tersandung kasus pidana, dan saat ini ditahan Kejaksaan Negeri Gresik di Lapas Kelas II B Desa Banjarsari Kecamatan Cerme. KPU Gresik belum menentukan 50 caleg terpilih untuk ditetapkan menjadi Anggota DPRD Gresik periode 2019-2024.
"Kami belum melakukan penetapan," ujar Ketua KPU Gresik Ahmad Roni kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (10/5).
BACA JUGA:
Pro Bumbung Kosong, 2 Kali Mega Bagus Tak Hadiri Panggilan PDIP Gresik
Ini Kata KPU Gresik soal Pilkada Ulang Jika Calon Tunggal Kalah dengan Kotak Kosong
Tak Ada Paslon Lagi yang Mendaftar, Yani-Alif Resmi Lawan Kotak Kosong di Pilkada Gresik 2024
PDIP Gresik Belum Jatuhkan Sanksi pada Mega Bagus Saputra yang Ikut Demo Bumbung Kosong
Mengacu Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD, jika ada seorang calon anggota dewan tersangkut masalah hukum pada masa proses pemilu (electoral process) dan delik hukum yang didakwakan diancaman pidana penjara 5 tahun atau lebih, maka caleg bersangkutan tetap berhak untuk terus mengikuti tahap-tahapan pemilu berikutnya. Namun, kalau caleg tersebut dijatuhi pidana penjara dan telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka ia tak memenuhi syarat lagi menjadi anggota dewan dan jika terpilih, tidak boleh ditetapkan sebagai calon terpilih.
Simak berita selengkapnya ...