48 Warung Remang-remang di Perbatasan Nganjuk - Madiun Disegel Satpol PP
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Zainal Abidin
Selasa, 14 Mei 2019 19:41 WIB
MADIUN, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 48 warung remang-remang yang berada di sepanjang jalan Bypass, tepatnya masuk Desa Pajaran, Saradan, Kab. Madiun, ditutup paksa oleh anggota Satpol PP Kab Madiun, Selasa (14//05).
Penutupan yang disertai dengan penyegelan puluhan warung tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Madiun Ahmad Dawami. Warung-warung itu ditutup lantaran ditengarai digunakan sebagai tempat prostitusi. Hal ini berdasarkan aduan masyarakat sekitar.
BACA JUGA:
Tingkatkan Layanan, PT KAI Daop 7 Madiun Mulai Penataan Stasiun Kediri
Demi Lingkungan Sehat, Pemdes Sirapan Madiun Bangun 50 Unit Jamban untuk Warga
Pihaknya Diduga Terlambat Tangani Pasien, Begini Jawaban Dirut RSIA Al Hasanah Madiun
Kapolres Madiun Apresiasi Personil Pengaman Suran Agung PSHWTM
Bahkan, rombongan yang dipimpin Kaji Mbing -sapaan Bupati Madiun- ini sempat mendapati sepasang pria dan wanita yang baru saja keluar dari bilik di salah satu warung.
Saat ditanya oleh petugas, sang pria mengaku berasal dari Blitar, sedangkan wanitanya dari Nganjuk. Sselanjutnya kedua orang tersebut diperintahkan untuk meninggalkan lokasi dan identitasnya diamankan oleh Satpol PP untuk dilakukan pendataan dan proses lebih lanjut.
"Kalau dulu kita dalam melakukan penegakan Perda dengan cara melakukan penangkapan terhadap pelaku prostitusi, selanjutnya kita serahkan ke Dinas Sosial. Tapi untuk kali ini kita melakukan langkah yang beda dalam memerangi kemaksiatan," jelas Kepala Satpol PP Supriyadi saat ditemui BANGSAONLINE.com.
Simak berita selengkapnya ...