Mantan Bupati Trenggalek Jadi Tersangka Korupsi Rp 7,3 Miliar
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Herman Subagyo
Rabu, 15 Mei 2019 22:20 WIB
TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Suharto, mantan Bupati Trenggalek periode 2005-2010 ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyertaan modal pada PDAU BUMD oleh Kejaksaan Negeri Trenggalek.
Penetapan tersangka ini secara resmi disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek Lulus Mustofa melalui konferensi pers, Selasa petang (14/5).
BACA JUGA:
45 Anggota DPRD Trenggalek 2024-2029 Resmi Dilantik, Bupati Ucapkan Selamat dan Apresiasi
Peringati Hari Lahir Pancasila, Bupati Trenggalek Bacakan Pidato Bung Karno saat Upacara
Tinjau Proyek TMMD, Bupati Arifin: Sangat Membantu Kabupaten Trenggalek
Tradisi Nyadran, Bupati Arifin Larung Kepala Kerbau di Dam Bagong Trenggalek
"Mantan Bupati Trenggalek periode 2005-2010, ya ini tersangkut sehubungan perkara penyertaan modal pada PDAU BUMD, yaitu pembelian mesin percetakan seharga Rp 10 miliar 800 juta," ungkapnya.
Menurutnya, mesin yang dibeli kala itu dalam kondisi rusak serta tidak bisa digunakan untuk mencetak koran. Dan apabila dioperasikan akan menghasilkan gambar yang dobel serta huruf yang dobel.
"Dan alhamdulillah kerugian keuangan negara sudah kami temukan sebesar Rp 7,3 miliar," ungkapnya.
Lulus kemudian menceritakan, awalnya terdapat persoalan di lingkup Pemkab Trenggalek yang diketahui oleh media atau perusahaan pers. Selanjutnya, media tersebut berusaha menakuti dan meminta pada Pemkab Trenggalek untuk diperhatikan.
Simak berita selengkapnya ...