Ahmad Dhani Divonis Hukuman Penjara Satu Tahun
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Anatasia Novarina
Selasa, 11 Juni 2019 17:54 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Majelis hakim yang diketuai R Anton Widyopriono menvonis hukuman penjara selama satu tahun kepada artis Ahmad Dhani.
Artis musisi Ahmad Dhani dianggap terbukti secara sah melakukan perbuatan sebagaimana dalam pasal 27 ayat 3 UU ITE yakni, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
BACA JUGA:
Gerindra Persiapkan Calon Berinisial A dalam Pilkada Surabaya
Hasil Survei Pilkada Surabaya 2024, Eri Cahyadi Berada di Posisi Puncak 61,2 Persen
Ahmad Dhani Optimis Raup Banyak Suara Milenial di Sidoarjo
Mulan Jameela dan Ahmad Dhani Hadiri Vaksinasi Massal DPC Gerindra Kabupaten Pasuruan
"Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun," ujar Majelis Hakim dalam amar putusan yang dibacakan di ruang cakra Pengadilan Negeri (PN), Selasa (11/6).
Simak berita selengkapnya ...