Datangi Kejati Jatim, Risma Serahkan Dokumen Pengembalian Aset YKP
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yudi Arianto
Kamis, 20 Juni 2019 21:51 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mendatangi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebagai pelapor kasus aset Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Surabaya, Kamis (20/6). Kedatangannya itu untuk menyerahkan berbagai dokumen yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Surabaya dalam mengembalikan aset YKP yang merupakan milik negara.
Risma memastikan bahwa dia dan jajaran Pemkot Surabaya sudah pernah mengirimkan surat kepada YKP untuk menyerahkan pengelolaan aset itu kepada Pemkot Surabaya. Surat yang dikirimkan sekitar tahun 2012 itu berbalas penolakan dari YKP.
BACA JUGA:
KPK Geledah PTPN XI Surabaya, 2 Koper Disita hingga Periksa Direktur Utama
Suap Pengurusan Perkara PN Surabaya, KPK Kembali Panggil Saksi-Saksi
Gantikan Juliari Batubara, Wali Kota Risma Siap Dilantik Sebagai Mensos RI Rabu Besok
Kasus Kembali Meningkat, Rumah Sakit Rujukan Covid-19 di Surabaya Hampir Penuh
“Tadi surat-surat saya yang meminta penyerahan pengelolaan aset dan balasan penolakan dari YKP, sudah saya serahkan,” kata Wali Kota Risma seusai keluar dari gedung Kejati Jatim.
Namun, usahanya itu tidak berhenti sampai di situ. Ia bersama jajaran Pemkot Surabaya terus gigih untuk berusaha merebut aset tersebut. Makanya, dia pun mengirimkan surat kepada Gubernur Jawa Timur, mengirimkan surat kepada Kejati Jatim dan bahkan berkirim surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Jadi, kami tidak pernah berhenti, ini panjang rangkaiannya. Makanya, saya sangat bersyukur jika ini bisa kembali ke pemkot,” harapnya.
Simak berita selengkapnya ...