Taat Hukum, Gubernur Jatim Dipastikan Hadir sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor 3 Juli
Editor: Revol Afkar
Wartawan: M. Didi Rosadi
Senin, 01 Juli 2019 13:18 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dipastikan hadir pada sidang kasus dugaan jual-beli jabatan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Rabu (3/7). Khofifah hadir sebagai saksi untuk terdakwa Haris Hasanuddin dan Muhammad Muafaq Wirahadi. Haris adalah Kepala Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur (nonaktif), sedangkan Muafaq Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik (nonaktif).
Kepastian kehadiran Gubernur Jatim sebagai saksi pada persidangan pekan ini disampaikan oleh penasehat hukum Khofifah Indar Parawansa, Hadi Mulyo Utomo, S.H., M.H. Hadi menyampaikan sikap Khofifah itu membuktikan orang nomor satu di Jawa Timur tersebut adalah figur penyelenggara negara yang taat hukum.
BACA JUGA:
Pj Gubernur Jatim Bilang Begini saat Lantik 23 PPIH Embarkasi Surabaya
Kanwil Kemenag Jatim Sayangkan Kasus Penganiayaan Santri di Kediri
Pembinaan di Kemenag Lamongan, Kakanwil Husnul Maram Ajak ASN Amalkan Lima Budaya Kerja
Peringati HAB ke-78, Baznas Bersama UPZ Kemenag Jatim Kembali Gelar Khitanan Massal
“Bu Khofifah akan hadir sebagai saksi pada persidangan 3 Juli nanti. Itu bukti beliau taat hukum,” ujar Hadi, Senin (1/7).
Hadi mengungkapkan, kehadiran Khofifah pada persidangan pekan ini untuk memenuhi panggilan ke-2 sebagai saksi. Sebagai penasehat hukum, Hadi ingin meluruskan opini yang berkembang berkenaan dengan belum hadirnya Khofifah sebagai saksi.
Lulusan terbaik S1 dan Pascasarjana Fakultas Hukum Unair ini menjelaskan selama ini, kliennya bersikap kooperatif dan prinsipnya siap menghadiri undangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan keterangan saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.