Pengacara Terdakwa Korupsi UP DPRD Situbondo Minta Kejagung Lakukan Supervisi
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Mursidi
Jumat, 05 Juli 2019 00:32 WIB
SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Putusan vonis terhadap terdakwa Uang Persediaan (UP) di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo, Husnul Khotimah akan berbuntut panjang. Pasalnya, melalui pengacaranya Ahmad Zainuri Ghazali, terdakwa merasa tidak terima dengan putusan tersebut.
Selain mengajukan banding, mantan anggota DPRD Provinsi yang ditunjuk sebagai kuasa hukumnya ini akan segera melayangkan surat permintaan supervisi kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Permintaan supervisi itu merupakan bagian untuk membongkar kasus korupsi UP yang terjadi di DPRD Situbondo, agar dibuka kembali oleh pihak kejaksaan.
BACA JUGA:
Dewan Belum Sahkan P-APBD 2024, Kepala Bappeda Situbondo: Kembali ke Perencanaan Awal
Pimpinan DPRD Situbondo Dilantik, Pjs Bupati: Ayo Bergandengan Tangan
KPK Siap Ladeni Praperadilan Bung Karna
Gelar Demo, Massa Aksi Desak KPK Tangkap Bupati Situbondo
“Setelah hampir sebulan saya mempelajari berkas yang ada, akhirnya saya menyatakan bersedia untuk menyetujuinya. Itu pun, karena melihat aspek kemanusian. Khusnul ini nampaknya sering mendapat perlakuan tidak adil dan sengaja dikorbankan dalam kasus ini,” kata Zainuri Ghazali, Kamis (4/7)
Selain itu, secara rinci pengacara senior tersebut menjelaskan bahwa persoalan UP tidak hanya terjadi pada tahun 2017, namun ada kaitannya dengan UP tahun 2016. Bahkan menurutnya, akar dari persoalan itu terjadi pada tahun tersebut.
Simak berita selengkapnya ...