​Minimalisir Sengketa, Pemkab Tuban Gelar Sosialisasi Tanah Wakaf | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

​Minimalisir Sengketa, Pemkab Tuban Gelar Sosialisasi Tanah Wakaf

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Suwandi
Senin, 15 Juli 2019 18:56 WIB

Mashari, M.Ag narasumber dari Kemenag Tuban saat menyampaikan materi tentang perwakafan.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Demi meningkatkan tertib administrasi dan meminimalisir sengketa tanah wakaf, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban bersama Kemenag menggelar sosialisasi tentang tanah wakaf bagi lembaga non formal se-Kabupaten Tuban di pendopo Kecamatan Jatirogo, Senin (15/7).

Asisten Pemerintahan Pemkab Tuban Joko Sarwono menjelaskan, kegiatan ini untuk memberikan pengetahuan tentang prosedur tata cara pelaksanaan wakaf sesuai regulasi. Selain itu, memastikan status tanah wakaf agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Ke depan lembaga penerima bantuan hibah dari Pemerintah Kabupaten Tuban mempersyaratkan status tanahnya harus jelas," ungkapnya.

Kata dia, syarat status tanah wakaf minimal sudah memiliki Akta Ikrar Wakaf (AIW). Persyaratan ini akan diberlakukan menyeluruh mulai tahun depan.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video