Penyedia Jasa Sewa Kosan Mesum di Blitar Ditetapkan Jadi Tersangka
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Akina Nur Alana
Selasa, 23 Juli 2019 16:56 WIB
BLITAR, BANGSAONLIE.com - Polisi menetapkan Wisang Romadhon sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana memudahkan perbuatan cabul. Polres Blitar menetapkan warga Lingkungan Jatikunir, Kelurahan Bajang, Talun ini setelah dia kedapatan menyewakan kamar di dalam sebuah rumah di Lingkungan Keningaran, Talun sebagai tempat mesum.
Kapolres Blitar AKBP Anissullah M Ridha dalam rilis pers Selasa (23/7/2019) mengatakan, tersangka Wisang mengontrak rumah tersebut dari pemilik aslinya. Wisang mengontrak rumah dengan menggunakan identitas orang lain bernama Risky.
BACA JUGA:
Mesum di Hotel, 8 Pasangan Kumpul Kebo di Tuban Diamankan
Tak Bisa Tunjukkan Buku Nikah, Lima Pasangan Mesum di Tuban Digerebek
Asyik Berduaan di Kamar Hotel Saat Ramadan, Pria Paruh Baya di Tuban Digelandang Petugas Gabungan
Razia Hotel di Jombang, Tujuh Pasangan Bukan Suami Istri Terciduk
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka WS mengaku sengaja memalsukan identitas untuk memuluskan aksinya meyewakan kamar agar tidak diketahui RT setempat," ungkap Anissullah M Ridha.
"Jadi saat kontrak rumah itu, tersangka memakai identitas palsu. Dia memakai nama Rizky dan mengajak perempuan tua yang diakui bernama Endang sebagai ibunya. Padahal nama asli ibu tersangka adalah Isminarsih," imbuhnya.
Rumah yang dikontrak Wisang kemudian dirubah dengan memberi sekatan-sekatan menggunakan triplek menjadi empat kamar. Kamar-kamar ini kemudian disewakan untuk berbuat asusila dengan tarif sewa beragam. Tarifnya antara Rp 20.000 hingga Rp 50.000 per tiga jam. Khusus Sabtu dan Minggu tarif masing-masing kamar naik Rp 10.000. Wisang sendiri sudah mengontrak rumah ini sejak dua tahun lalu. Rumah itu dikontrak Wisang sebesar Rp 3 juta per tiga bulan.