Izin Belum Lengkap, Dua Indomaret di Kota Malang Ditertibkan Petugas Gabungan
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Iwan Irawan
Selasa, 23 Juli 2019 18:50 WIB
MALANG, BANGSAONLINE.com - Dua toko modern Indomaret di Kota Malang ditertibkan oleh tim gabungan dari Satpol PP, DPM-PTSP, Dinas Perdagangan, serta Koordinator pengawas (Korwas) Polres Malang Kota, Selasa (23/07).
Kedua minimarket tersebut berada di Jalan S. Supriyadi depan kantor Polsek Sukun Kecamatan Sukun, dan Jalan Mayjen Sungkono Kecamatan Kedungkandang Kota Malang.
BACA JUGA:
Tindak Lanjuti Dugaan Pelanggaran Izin, Komisi A Berencana Panggil Pihak Joyo Agung Market
Joyo Agung Market Terbukti Belum Kantongi Perizinan
Minta Ada Kompensasi, Ketua RW 11 Menduga Pasar Modern Joyo Agung Market Belum Kantongi Izin
Petugas Gabungan Tertibkan Toko Modern
Kasatpol PP Kota Malang Drs. Priyadi M.M., mengatakan, penertiban itu dilakukan setelah pihaknya menerima pengaduan laporan dari masyarakat. "Selanjutnya kita koordinasikan dengan DPM-PTSP, Dinas Perdagangan, serta Korwas (Satreskrim) Polres Malang Kota guna memastikan bentuk pelanggarannya," kata Priyadi saat memimpin operasi gabungan.
Dia mengungkapkan, Indomaret yang berlokasi di Jalan Mayjen Sungkono (Buring) sudah beroperasi tiga bulanan, namun belum mengantongi izin lingkungan. "Pihak Indomaret akan kita undang ke kantor guna memberikan peringatan dan memerintahkan melengkapi perizinannya. Perkembangan lebih lanjut kita tunggu hasilnya di lapangan," tuturnya.
Simak berita selengkapnya ...