Izin Belum Lengkap, Dua Indomaret di Kota Malang Ditertibkan Petugas Gabungan
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Iwan Irawan
Selasa, 23 Juli 2019 18:50 WIB
Sementara itu, Kabid Pengendalian dan Penanaman Modal DPM-PTSP Kota Malang R Dandung Julhariyanto menandaskan, kebijakan perizinan OSS (Online Single Submission) yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat selama ini belum memberikan ketegasan pada regulasi di daerah.
"Masih banyak terjadi simpang siur. Izin OSS tersebut merupakan pintu masuk orang yang punya usaha. Mendaftarkan secara online, namun tidak sistematis begitu saja sebagai status izin lengkap. Masih banyak perlengkapan izin yang harus dipenuhinya. Tiap daerah, memiliki perbedaan penerapan," tandasnya.
"Terpenting lagi, seorang pengusaha harus memiliki NIB (Nomor Izin Berusaha) kendati hanya bagian dari persyaratan di antara persyaratan yang ada," bebernya. (iwa/thu/ian)