Kasus Korupsi Revitalisasi Pasar Tumpang Dilimpahkan ke Kejari, Polisi Bawa Bukti Segepok Uang
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Akina Nur Alana
Selasa, 23 Juli 2019 20:06 WIB
BLITAR, BANGNSAONLINE.com - Kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Tumpang Talun, Kabupaten Blitar dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Blitar, Selasa (23/7/2019).
Dua tersangka yakni Edy Nurhidayat dan Nurokhim diserahkan ke Kejari Blitar bersama barang bukti segepok uang pecahan Rp 100 ribu yang dimasukkan ke dalam plastik.
BACA JUGA:
Berstatus Tersangka, Kepala Desa Ngadri Blitar Masih Aktif Menjabat
Penyidik Polres Blitar Segera Periksa Kades Tersangka Penyelewengan Dana BST
Samanhudi 'Pulang Kampung' ke Kota Blitar
Kasus Surat Palsu KPK, Aktivis Anti Korupsi yang Dilaporkan Pemkab Blitar Penuhi Panggilan Polisi
Penyidik bersama kedua tersangka dan barang bukti tiba di Kejari Blitar sekitar pukul 11.00 WIB.
Begitu tiba di Kejari, keduanya langsung digiring menuju ruangan Pidsus. Tersangka Edy Nurhidayat yang juga Komisioner Bawaslu Blitar sempat menyapa awak media. Saat ditanya kondisinya, Edy memberikan jawaban singkat jika dirinya sehat dan baik-baik saja. "Alhamdulillah sehat," kata Edy sambil berlalu.
Simak berita selengkapnya ...