Viral Penangkapan Tersangka Pencabulan di Lapas Kelas II A Pamekasan, Ini Tanggapan Kalapas
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Erri Sugianto
Selasa, 23 Juli 2019 21:47 WIB
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Viralnya pemberitaan terkait penangkapan terhadap tersangka pencabulan anak di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pamekasan oleh Tim Cyber Bareskrim Mabes Polri mendapat tanggapan dari Kalapas Kelas II A Pamekasan, Hanafi.
Hanafi membenarkan adanya penjemputan oleh Tim Cyber Kabareskrim Mabes Polri pada tanggal 5 Juli 2019 terhadap TR (25), yang merupakan narapidana dalam kasus pencabulan anak di bawah umur.
BACA JUGA:
Pemuda di Pamekasan Perkosa Adik Ipar yang Masih 14 Tahun hingga Hamil 7 Bulan
Pemuda di Pamekasan Cabuli Anak 8 Tahun di Gubuk Kosong, Begini Modusnya
Buron 3 Tahun, Kakek Pemerkosa Anak di Bawah Umur hingga Hamil Akhirnya Ditangkap
150 WBP Lapas Narkotika Pamekasan Ikut Program Rehabilitasi
Ia menjelaskan, TR adalah warga Dusun Tengah, Desa Tattangoh, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan. TR menjadi narapidana di Lapas Klas II A Pamekasan sejak Maret 2018.
"TR awalnya mau diperiksa oleh Tim Cyber Mabes Polri, pada tanggal 5 Maret 2019. Karena pada saat itu masih masa-masa Pilpres, saya minta ditunda untuk dilakukan pemeriksaan kepada TR. Karena Pamekasan termasuk dalam zona merah dalam tanda kutip 'rawan konflik jelang pilpres'," tutur Hanafi saat dikonfirmasi di kantornya, Selasa (23/07/19).
TR pun akhirnya diperiksa Tim Cyber Mabes Polri pada tanggal 5 Juli lalu. Saat itu Tim Cyber Mabes Polri izin ke pihaknya untuk melakukan pemeriksaan psikologis kepada TR.
"Dari Tim Cyber Mabes itu yang menyampaikan ke saya, TR akan dipinjam dan akan diperiksa ke dokter karena kasusnya pencabulan terhadap anak di bawah umur, takut ada kelainan," jelas Hanafi.
Simak berita selengkapnya ...