PHPU Pileg 2019, MK Tolak Gugatan PPP dan Demokrat Jember
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Yudi Indrawan
Rabu, 24 Juli 2019 19:06 WIB
JEMBER, BANGSAONLINE.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan dari PPP Jember dan Partai Demokrat Jember. Hal itu terkait dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu Legislatif (Pileg) pada 17 April 2019 kemarin. Namun untuk gugatan dari Partai Perindo, diketahui masih dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Terkait PHPU tersebut, untuk PPP yakni mengenai perselisihan Pileg DPR RI, kemudian untuk Partai Demokrat dan Perindo, yakni perselisihan Pileg DPRD Kabupaten.
BACA JUGA:
Punya Akses ke Pusat, Demokrat Optimis Gus Fawait Bisa Majukan Jember
Begini Respons KPU Jember soal Sirekap
Ini Penyebab Ketua Demokrat Jember Didesak Mundur
Bupati Jember Ajak Warga tak Golput
Hal itu disampaikan Komisioner KPU Divisi Partisipasi Masyarakat (Parmas) Andi Wasis, saat ditemui sejumlah wartawan di kantor KPU Jember, Rabu (24/7/2019). Menurut Andi, untuk materi yang dibahas dalam PHPU tersebut, adalah mendengarkan dari keterangan saksi, baik pemohon, termohon, maupun dari pihak terkait.
“Dari pemohon diwakili saksi dari tingkat kecamatan, dari Partai Perindo, kemudian pihak termohon, dari rekan-rekan PPK Sumbersari (Dapil 3), Yaitu Mbak Yuli Winiari dari Divisi Hukum, dan Mbak Amelia, Divisi Teknis,” kata Andi kepada sejumlah media.
Terkait penolakan tersebut, kata Andi, pihaknya tidak menyampaikan secara terbuka. Namun dirinya menjelaskan, hal itu menjadi wewenang dari MK untuk menyampaikan secara lebih jelas.