PHPU Pileg 2019, MK Tolak Gugatan PPP dan Demokrat Jember | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

PHPU Pileg 2019, MK Tolak Gugatan PPP dan Demokrat Jember

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Yudi Indrawan
Rabu, 24 Juli 2019 19:06 WIB

“Tetapi biasanya, lanjut ataupun tidak, itu tergantung dari alat bukti yang disertakan. Mungkin (dalam bukti tersebut) lokusnya tidak jelas, mungkin seperti itu. Tetapi itu, keputusan dari MK,” ungkapnya.

Selanjutnya untuk sidang dengan agenda pembuktian atas gugatan Partai Perindo sendiri, lanjut Andi, hal itu nantinya akan ditentukan oleh MK. “Biasanya itu, diberitahu ke KPU. Tetapi MK itu biasanya bisa membikin aturannya sendiri,” katanya.

“Jadi semisal besok, keputusan, kemudian tanggal sekian keputusan sela. Kalau MK menghendaki ya bisa langsung keputusan akhir,” sambungnya.

Namun Andi berharap, segera ada keputusan akhir. “Karena untuk (penyampaian keterangan) saksi kan sudah selesai prosesnya. Jadi ini nanti keputusan sela. Kalaupun MK menggunakan itu. Tetapi kita berharap langsung putusan akhir, agar kita bisa langsung agendakan pleno penetapan caleg terpilih,” katanya.

Jika tidak, lanjutnya, maka Kabupaten Jember tidak bisa pleno menetapkan caleg terpilih. “Karena adanya perselisihan (PHPU) itu,” pungkasnya. (jbr1/yud/ian)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video