Dilaporkan ke Polisi Soal Video Pengusiran, Cak Thoriq: Jangan Dicabut, Biarkan Sampai Tuntas
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Imron Ghozali
Rabu, 07 Agustus 2019 01:00 WIB
LUMAJANG, BANGSAONLINE.com - Bupati Lumajang Thoriqul Haq menanggapi santai atas laporan Basuki Rakhmad, seorang advokat bersama Peradi Lumajang ke Mapolres setempat, Senin (05/08) kemarin.
Cak Thoriq justru berharap agar laporan itu tidak dicabut sehingga bisa menemukan fakta hukum terkait laporan ke Polres Lumajang. "Harapan saya laporan jangan dicabut. Biarkan ini tuntas sampai penyidikan. Siapa yang benar-benar melakukan fakta hukum atau tidak. Biar penyediki yang menentukan," kata Thoriq di hadapan sejumlah awak media di Pendopo Aryawiraraja, Selasa (06/08) siang.
BACA JUGA:
Hendak Perang Sarung, Puluhan Remaja di Lumajang Digelandang Polisi ke Mako Polres
Tinggal Selangkah, Paralayang Kota Batu Juara Umum Porprov Jatim 2022
Puluhan Pemuda di Lumajang Digerebek Polisi saat Pesta Ganja
Maksimalkan Pengumpulan ZIS 2,5% dari ASN, Baznas dan Pemkab Lumajang Siapkan Kebijakan Mengikat
Menghadapi laporan dari Basuki alias Okik dan Peradi Lumajang, Cak Thoriq tidak sendirian. Pihaknya menunjuk dua kuasa hukum. Salah satunya anggota Peradi Lumajang, Pudoli Sandra, S.H. dan Hosy, S.H. dari Peradi Malang.
Cak Thoriq menjelaskan, pihaknya siap menghadapi laporan tersebut sampai tuntas. Jika nanti laporan tersebut tidak terbukti, pihaknya akan melakukan langkah hukum lebih lanjut. "Jika ini berupa fitnah tidak terbukti secara hukum dan fakta hukum yang nantinya membutikan bahwa pelapor tidak memiliki dasar hukum yang kuat, maka akan menjadi langkah kami sebaliknya. Karena itu, silakan ini diuji oleh pihak penyidik," ungkapnya.
"Namun, jika nanti terbukti pelapor melakukan kebohongan dan penyebaran nama baik, laporan palsu dan kebohongan, maka akan ada efek lain. Apa efek akibat dari perbuatan itu adalah pidana. Saya berharap tidak untuk mencabut, dan saya menujuk kuasa hukum hingga proses ini berjalan benar," tegasnya.
Simak berita selengkapnya ...