Telantarkan Anak Didik, Bupati Situbondo Copot Kepala SDN 8 Curah Tatal
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Mursidi
Senin, 12 Agustus 2019 23:01 WIB
SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Kasus penelantaran anak didik di SDN 8 Desa Curah Tatal, Kecamatan Arjasa oleh guru-gurunya membuat Bupati Situbondo Dadang Wigiarto kecewa. Ia pun memberikan sanksi tegas kepada kepala sekolah.
Sanksi tegas berupa pencopotan Mujiono dari jabatannya sebagai kepala sekolah diambil Bupati Situbondo karena ia dianggap lalai menjalankan tugasnya.
BACA JUGA:
Polres Situbondo Ringkus 2 Pengedar Ratusan Pil Trex
Puluhan Siswa Terjangkit Cacar Air, Wali Murid SDI Al Abror Situbondo Dukung Pembelajaran Daring
Gelar Demo, Massa Aksi Desak KPK Tangkap Bupati Situbondo
Klarifikasi 2 Kiai soal Korupsi Bupati Situbondo: Tidak Ada Penggeledahan KPK
“Akibat kelalaiannya dan tak melaksanakan tugasnya, maka saya memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Situbondo untuk mencopot jabatan Mujiono sebagai Kepala Sekolah Filial SDN 08 Curah Tatal,” kata Bupati Situbondo Dadang Wigiarto, Senin (12/8).
Dadang menjelaskan bahwa kewenangan Kepala Sekolah, Pengawas dan Korwil seharusnya melakukan fungsi kontrol dan melaporkan setiap persoalan yang ada di wilayahnya masing-masing, namun fungsi kontrol tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Dia telah lalai dalam fungsi kontrolnya, dan kelalaian tersebut harus dipertanggungjawabkan. Untuk itu, per hari ini dia mendapat sangsi pencopotan jabatan sebagai kepala sekolah,” ujarnya.
Simak berita selengkapnya ...