Nikah Usia Muda Jadi Salah Satu Faktor Penyebab Perceraian
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Gunawan Wihandono
Selasa, 13 Agustus 2019 19:14 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Salah satu faktor perceraian di Tuban yakni banyaknya pasangan yang menikah dalam usia muda. Hal ini disampaikan Kepala Kantor Kemenag Tuban Sahid, saat memberikan pengarahan Bimbingan Perkawinan angkatan ke XXVIII di aula masjid Baiturrozaq Desa Kaliuntu, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Selasa (13/8).
“Proses awalnya terjadi perceraian karena banyaknya pasangan yang menikah muda, sehingga belum bisa mempersiapkan kehidupan keluarganya dengan baik,” ucap Sahid.
BACA JUGA:
Kemenag Tuban Bakar Ribuan Buku Nikah
Sabet 6 Juara, MAN 1 Tuban Berjaya di Expo Nasional MA Plus Keterampilan ke-7
KPPN Tuban Berikan Penghargaan IKPA kepada Satker Terbaik dalam Kelola Anggaran
Meriahkan HUT ke-79 RI, 10 Pasang Pengantin di Tuban Gelar Nikah Massal
Ia menyampaikan data Kementerian Agama, bahwa tak sedikit pasangan yang meminta dispensasi untuk menikah di bawah umur. Berdasarkan Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, usia yang dinyatakan cukup umur untuk pria 19 tahun, sedangkan wanita 16 tahun.
Ia mengungkapkan alasan pasangan di bawah umur yang mengajukan dispensasi nikah, di antaranya karena kondisi darurat, salah satunya kehamilan di luar nikah.
Simak berita selengkapnya ...