Tiga Ponsel Antar Residivis Alap-alap Rumah Kost Kembali ke Penjara
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yudi Indrawan
Kamis, 15 Agustus 2019 16:32 WIB
JEMBER, BANGSAONLINE.com - Polsek Sumbersari meringkus alap-alap rumah kos bernama Moh Vicky Fransistoni (21). Tersangka yang ternyata seorang residivis kasus serupa, ditangkap di rumahnya usai menjual barang curiannya.
Polisi menangkap warga Desa Sumberpinang, Kecamatan Pakusari itu, setelah mendapat informasi dari Moh Basri, pemilik konter ponsel yang menjadi penadah 2 buah ponsel curian yang dijual tersangka Vicky.
BACA JUGA:
Selama Ramadhan, Polres Jember Gelar Patroli Kamtibmas
Curanmor di Jember Terekam CCTV, 1 Motor Raib
Terekam CCTV, Maling Motor di Jember Hanya Butuh Beberapa Detik untuk Gondol Honda Beat
Polisi di Jember Ungkap Penemuan Mayat di Desa Keting
Menurut Kapolsek Sumbersari Kompol Faruk Mustafa Kamil, pelaku selama ini dikenal sebagai residivis spesialis pencurian di rumah kos.
“Pelaku kami tangkap setelah kami melakukan penyelidikan, jika barang hasil curian yang dijual ke Basri pemilik konter berasal dari tersangka Vicky,” kata Kompol Faruk Mustafa Kamil saat dikonfirmasi, Kamis (15/8/2019).
“Tersangka Vicky ini residivis pelaku kasus curas. Dia spesialis rumah kos. Modusnya dia seolah-olah mencari kenalannya di rumah kost Jalan Semeru kecamatan Sumbersari. Saat melintas di kamar korban Kurnia Ali Pranoto, tersangka melihat dan kemudian membawa kabur 3 buah ponsel yang ada di dalam kamar,” jelasnya.
Simak berita selengkapnya ...