Menkum HAM Bingung, PPP Alami Kekosongan Kekuasaan
Sabtu, 08 November 2014 17:49 WIB
JAKARTA(BangsaOnline) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
(HAM) Yasonna Laoly prihatin dengan provisi Pengadilan Tata Usaha Negara yang
menangguhkan keputusan Kementerian Hukum dan HAM tentang pengesahan
kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan Ketua Umum Romahurmuziy.
Menurut Laoly, provisi PTUN itu mengakibatkan kekosongan hukum terhadap
struktur organisasi partai Kabah. "Repot juga ini," kata Yasonna pada
Jumat malam, 7 November 2014.
Selain itu, dengan keluarnya provisi PTUN, maka seluruh anggota DPR dan DPRD
dari PPP tak diakui secara hukum lantaran tak punya kepengurusan yang dianggap
sah. "PPP mengalami kekosongan kekuasaan," ujarnya.
Pengadilan Tata Usaha mengeluarkan keputusan Nomor
217/G/2014/PTUN-JKT yang memerintahkan kubu Romahurmuziy menunda pelaksanaan
keputusan Kementerian Hukum yang mengesahkan kepengurusan Muktamar Surabaya.
Keputusan Kementerian Hukum dan HAM yang dimaksud adalah surat Nomor M.
HH-07.AH.11.01 Tahun 2014 yang dikeluarkan pada 28 Oktober 2014. Surat ini
berisi pengakuan kepengurusan PPP hasil Muktamar Surabaya dengan M.
Romahurmuziy sebagai ketua umum.
BACA JUGA:
Lantik 23 Pejabat Fungsional, Kanwil Kemenkumham Jatim Tekankan Profesionalisme ASN
Buntut Berhentikan Pengurus LPMK, Lurah Gulomantung Gresik Bakal Diproses ke PTUN oleh YLBH
Menkumham Resmi Buka Rangkaian Peringatan Hari Pengayoman ke-79
Orasi Ilmiah di Ponpes Sunan Drajat, Menkumham Tekankan Pentingnya Bangun SDM Unggul
Yasonna Laoly memang secara terang-terangan memihak kubu
Romi. Ia bahkan mengaku siap membela PPP Romahurmuziy di pengadilan tata usaha
negara. Yasonna mengatakan Kementerian Hukum siap memaparkan alasan mengesahkan
hasil Muktamar VIII PPP di Surabaya.
"Kami akan berusaha meyakinkan pengadilan bahwa apa yang kami buat itu
sudah benar," kata Yasonna di kantor presiden, Jakarta, Senin, 3 November
2014.
Simak berita selengkapnya ...
sumber : Rmol.com/tempo.co.id