Hukum Memakai Kaos Berlogo Setan
Editor: abdurrahman ubaidah
Minggu, 09 November 2014 22:23 WIB
>>>>>>>>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari. SMS ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<<<<<<<<.
BACA JUGA:
Tanpa Bantuan Jin Setan, Ini Amalan Ijazah Pesugihan dari Kiai Karismatik Jawa Timur
Mudah Tanpa Bantuan Jin, Ijazah Amalan Ilmu Pesugihan oleh Kiai 'Sakti' Jawa Timur
Ceramah Sombong itu Kafir di depan Ribuan Santri, Buya Syakur Kunjungi Sentra Usaha Amanatul Ummah
Bintang Porno Jadi Pemuja Setan
TANYA:
Assalamualaikum wr wb. Bagaimana hukum memakai kostum yang berlogo setan? Kebetulan saya penyuka salah satu klub sepak bola inggris dan logo setan di logo klub tersebut.
Tarminto, Ngluyu, Nganjuk
JAWAB:
Waalaikum salam wr wb. Perlu diketahui bahwa, pada dasarnya agama tidak melarang seorang muslim menggunakan segala jenis pakaian dengan berbagai macam bentuk model dan fashion terkini yang sesuai dengan perkembangan zaman, asal masih dalam koridor-koridor syar’i, yaitu; menutup aurat, tidak menerawang alias tembus pandang dan tidak membentuk lekukan tubuh yang memakainya.
Adapun mengenakan pakaian yang di sana ada logo-logo setan, logo-logo agama selain Agama Islam, itulah yang perlu dipahami secara syar’i, atas boleh dan tidaknya menurut pandangan syariat.
Pertama, memakai pakaian kaos yang bersimbol itu identik dengan menyerupai orang kafir, terutama dalam ciri khas yang khusus berupa logo syetan. Dan logo ini merupakan ciri khas keagamaan mereka yang menyembah syetan, atau paling tidak mereka yang mengagungkan syetan dalam upacara-upacara ritual mereka.
sumber : Harian Bangsa