Hukum Memakai Kaos Berlogo Setan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Hukum Memakai Kaos Berlogo Setan

Editor: abdurrahman ubaidah
Minggu, 09 November 2014 22:23 WIB

DR KH Imam Ghazali Said MA

Maka, memakai kaos berlogo tersebut berarti meniru-niru tatacara keagamaan mereka dan turut mensyiarkan kebatilan di tengah-tengah masyarakat. Jadi mengenakan pakaian seperti di atas haram hukumnya.
Hal ini senada dengan sebuah hadis laporan Ibnu Umar yang artinya: “Barang siapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk dalam golongannya”. (HR Abu Daud : 4033).
Begitu juga memakai pakaian yang ada symbol dan logo agama lain juga tidak boleh dipakai. Sebab hal demikian menunjukkan persetujuan atas kebenaran agama mereka. padahal dalam masalah aqidah kita umat muslim tetap berkeyakinan bahwa yang paling benar adalah Islam. 

Sebagaimana firman Allah “sesungguhnya agama di sisi Allah adalah Islam”. Hal ini diperkuat dengan sebuah hadis laporan Adi bin Hatim yang artinya:
“Saya menghadap kepada rasulullah dan di leherku ada salib dari emas, maka beliau bersabda, ‘Buanglah berhala itu darimu!’”. (HR. Turmudzi : 3095). Di dalam hadis ini Rasulullah saw tidak menyuruh membuang atas dasar “emas”nya yang dilarang digunakan kaum laki-laki, tapi atas dasar bentuk “salib”nya yang menjadi berhala sesembahan.
Begitu juga dengan orang yang memakai pakaian ada gambar tengkorak manusia juga tidak boleh dikenakan. Sebab tengkorak manusia merupakan alat khusus dan symbol dalam peribadatan kaum yang menyembah atau roh-roh leluhur.


Kedua, mengenakan pakaian tersebut dianggap sebagai pengagungan terhadap orang kafir. Maka pakaian yang terdapat nama orang kafir atau gambarnya atau symbol keagamaannya itu menunjukkan pengagungan terhadap syiar agama dan kehidupan mereka. hal ini dikhawatirkan bagi pemakai, jatuh pada kemurtadan kalau sampai meyakini pengagungannya dalam hal aqidah atau kepercayaan.

Adapun menggunakan pakaian yang ada tulisan GOD yang berarti Tuhan yang bisa juga mencakup makna Allah, tidak ada dalil yang melarangnya secara tegas. Namun, apabila dikhawatirkan akan muncul kesalahpahaman bagi orang-orang yang melihatnya, yaitu, si pemakai dianggap sedang mensyiarkan tuhan selain Allah swt, maka itu hukumnya haram memakainya. Terutama di kalangan masyarakat yang jika disebut kata GOD bermakna kepada tuhan tertentu selain Allah. Dan mensyi’arkan tuhan selain Allah swt itu haram hukumnya.

Dan pakaian yang terdapat gambar-gambar atau symbol-simbol biasa juga tidak boleh dipakai saat mendirikan salat. Ulama menghukuminya makruh memakainya. Hal ini didasarkan kepada sebuah hadis laporan A’isyah ra ketika Rasulullah saw mendirikan salat dengan memakai pakaian khamisah yang memiliki tanda-tanda (symbol-simbol), tatkala beliau menyelesaikan salatnya beliau bersabda yang artinya:

“Pergilah kalian dengan membawa pakaian khamisah ini ke abu Jahm bin Hudzuifah dan ambillah pakaian ambijaniyyah itu. Sungguh pakaian khamisah tadi telah melalaikanku dalam salatku”. Pakaian khamisah adalah pakaian yang ada gambar dan symbol-simbol. Adapun pakaian ambijaniyah adalah pakaian kasar polos yang tidak ada tanda, logo dan gambar. Dalam peristiwa ini rasulullah hanya tidak suka dengan pakaian itu karena telah mengganggu salat beliau bukan membatalkan salat beliau.

Maka, kekaguman Saudara dalam skill bermain bola tidak lah menjadi masalah, karena sepak bola juga termasuk olah raga yang membawa maslahat kesehatan bagi tubuh. Namun, kalau kekaguman tersebut menjalar pada mengaggumi agama, symbol dan logo-logo kekafiran, itu harus ditimbang dulu sebagaimana keterangan di atas. Wallahu a’lam.

Sumber: Harian Bangsa

 

sumber : Harian Bangsa

 Tag:   setan

Berita Terkait

Bangsaonline Video