Tri Susanti, Mantan FKPPI Penuhi Panggilan Polda Jatim Soal Asrama Papua
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Anatasia Novarina
Senin, 26 Agustus 2019 18:25 WIB
Susi sendiri mengaku tidak mengetahui berapa jumlah ormas yang akan diambil keterangannya oleh Polda Jatim. "Saya ndak tahu karena saya tidak bisa komunikasi. Yang saya tahu hanya saya saja. Jumat malam, untuk hari ini," ujarnya.
Susi membenarkan saat ini pihaknya sedang mendapat panggilan dari Ditrskrimsus Polda Jatim. "Dimintai keterangan (saksi). Ndak tahu saya kalau secara hukum," pungkas Susi.
Pasal yang akan disangkakan kepada Tri Susiana yakni Pasal 28 ayat 2 UU ITE terkait ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong.
Kalau sesuai surat panggilan pasal 28 ayat 22 UU ITE. Kalau isi dari itu menyebar jajaran kebencian, berita bohong yang menimbulkan kegaduhan kepada kelompok atau jaringan. (ana/ian)