Sengketa Pasar Tulakan, Tim Kuasa Hukum Pemkab Pacitan akan Ajukan PK
Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Rabu, 28 Agustus 2019 13:37 WIB
PACITAN, BANGSAONLINE.com - Meski sudah keok hingga level kasasi, namun tim kuasa hukum sengketa lahan Pasar Tulakan Kabupaten Pacitan (Bupati Pacitan, cs) berencana mengajukan peninjauan kembali (PK). Namun rencana itu masih akan dikaji yang didasarkan pada bukti baru (novum).
Menurut Kabag Hukum Setkab Pacitan Deni Cahyantoro mengatakan, upaya hukum luar biasa itu merupakan hak masing-masing pihak yang beracara. "Nek masalah PK sepanjang nanti ada bukti baru ya kita lakukan, itu kan hak," kata Deni saat dikonfirmasi melalui jaringan pribadi chatting WhatsApp, Rabu (28/8).
BACA JUGA:
Pemkab Pacitan Imbau Pengusaha Segera Bayarkan THR Karyawannya
Bantu Rehab Rumah Kaum Duafa di Pacitan, Baznas Jatim Gelontorkan Dana Rp175 Juta
Gowes di Pacitan, Khofifah Sebar Bantuan dan Tinjau Pembangunan Museum & Galeri SBY-Ani
Lokasi Perawatan Pasien Positif Covid-19 di Wisma Atlet Pacitan akan Dipisah
Deni yang saat itu tengah mengikuti rapat dinas menegaskan, kalau dokumen yang akan dijadikan bukti baru tersebut sudah ada di Bagian Hukum. "Kalau dokumen ada, cuma harus kita kaji kekuatan hukum dari dokumen itu.
Simak berita selengkapnya ...